Woensdag 19 Junie 2013

Undang-undang ITE

Geplaas deur Unknown om 05:09
Undang-undang ITE
 
 Scam adalah salah satu jenis cybercrime yang bersifat menipu orang lain, undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik tidak secara khusus mengatur mengenai tindak pidana penipuan. Selama ini, tindak pidana penipuan sendiri diatur Pasal 378 KUHP, dengan rumusan sebagai berikut :
"Barangsiapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat(hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, atau pun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang ataupun menghapuskan piutang, di ancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama enam tahun."

Walaupun UU ITE tidak secara khusus mengatur mengenai tindak pidana penipuan, namun terkait dengan timbulnya kerugian konsumen dalam transaksi eletronik terdapat ketentuan dalam undang-undang ITE Pasal 28  (1) tahun 2008 dalam perbuatan yang dilarang,  menyatakan bahwa :
"setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian dalam Transaksi Eletronik."

Terhadap pelanggaran undang-undang ITE pasal 28 ayat (1) tahun 2008 tentang perbuatan yang dilarang, diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 milyar, sesuai pengaturan undang-undang pasal 45 ayat (2) tahun 2008 tentang ketentuan pidana, dijelaskan bahwa :
"Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) di pidana dengan pidana penjara paling lama 6(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)."

0 opmerkings on "Undang-undang ITE"

Plaas 'n opmerking

Woensdag 19 Junie 2013

Undang-undang ITE


Undang-undang ITE
 
 Scam adalah salah satu jenis cybercrime yang bersifat menipu orang lain, undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik tidak secara khusus mengatur mengenai tindak pidana penipuan. Selama ini, tindak pidana penipuan sendiri diatur Pasal 378 KUHP, dengan rumusan sebagai berikut :
"Barangsiapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat(hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, atau pun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang ataupun menghapuskan piutang, di ancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama enam tahun."

Walaupun UU ITE tidak secara khusus mengatur mengenai tindak pidana penipuan, namun terkait dengan timbulnya kerugian konsumen dalam transaksi eletronik terdapat ketentuan dalam undang-undang ITE Pasal 28  (1) tahun 2008 dalam perbuatan yang dilarang,  menyatakan bahwa :
"setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian dalam Transaksi Eletronik."

Terhadap pelanggaran undang-undang ITE pasal 28 ayat (1) tahun 2008 tentang perbuatan yang dilarang, diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 milyar, sesuai pengaturan undang-undang pasal 45 ayat (2) tahun 2008 tentang ketentuan pidana, dijelaskan bahwa :
"Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) di pidana dengan pidana penjara paling lama 6(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)."

0 opmerkings:

Plaas 'n opmerking

 

Cyber Scam Copyright 2009 Sweet Cupcake Designed by Ipietoon Blogger Template Image by Online Journal