Undang-undang ITE
Scam adalah salah satu jenis cybercrime yang bersifat menipu orang lain, undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik tidak secara khusus mengatur mengenai tindak pidana penipuan. Selama ini, tindak pidana penipuan sendiri diatur Pasal 378 KUHP, dengan rumusan sebagai berikut :
"Barangsiapa dengan maksud menguntungkan
diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu
atau martabat(hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, atau pun rangkaian
kebohongan, menggerakan orang lain menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau
supaya memberi utang ataupun menghapuskan piutang, di ancam, karena penipuan,
dengan pidana penjara paling lama enam tahun."
Walaupun UU ITE tidak secara khusus mengatur
mengenai tindak pidana penipuan, namun terkait dengan timbulnya kerugian
konsumen dalam transaksi eletronik terdapat ketentuan dalam undang-undang ITE
Pasal 28 (1) tahun 2008 dalam perbuatan yang dilarang, menyatakan
bahwa :
"setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak
menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian dalam
Transaksi Eletronik."
Terhadap pelanggaran undang-undang ITE pasal 28
ayat (1) tahun 2008 tentang perbuatan yang dilarang, diancam pidana penjara
paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 milyar, sesuai pengaturan
undang-undang pasal 45 ayat (2) tahun 2008 tentang ketentuan pidana, dijelaskan
bahwa :
"Setiap orang yang memenuhi unsur
sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) di pidana
dengan pidana penjara paling lama 6(enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)."
0 opmerkings on "Undang-undang ITE"
Plaas 'n opmerking